Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Mei 2017

Bank

PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
• Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
• Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
• Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
KEGIATAN BANK
a. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem¬bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
– Pembayaran pajak
– Pembayaran telepon
– Pembayaran air
– Pembayaran listrik
– Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :
– Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
– Simpanan Tabungan
– Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
– Kredit Investasi
– Kredit Modal Kerja
– Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal¬-hal sebagai berikut :
– Menerima Simpanan Giro
– Mengikuti Miring
– Melakukan Kegiatan Valbta Asing
– Melakukan kegiatan Perasuransian
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem¬buka simpanan.girodan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
– Perdagangan Internasional
– Bidang Industri dan Produksi
– Penanaman Modal Asing/Campuran
– Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
– Jasa Transfer¬Jasa Miring
– Jasa Inkaso
– Jasa Jual Beli Valuta Asing
– Jasa Bank Card (kartu kredit)
– Jasa Bank Draft
– Jasa Safe Deposit Box
– Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
– Jasa Bank Garansi
– Jasa Bank Notes
– Jasa Jual Beli Travellers Cheque
– dan jasa bank umum lainnya

Lembaga Keuangan

LEMBAGA KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.
LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2. Pasar Uang
Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3. Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
4. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8. Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9. Dana Pensiun
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
10. Perusahaan Pembiayaan Kartu plastik/ Kartu kredit
Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Perbankan

Pengertian Perbankan
Pengertian perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak.
Fungsi dan Tugas Perbankan
Fungsi dan tugas perbankan tentunya tidak lepas dari masalah keuangan. Bank yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta menjaga stabilitas perekonomian, memiliki tugas yang sangat kompleks. Berikut fungsi perbankan secara umum :
1) Sebagai penghimpun dana
Penghimpun dana di sini maksudnya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan giro atau tabungan maupun deposito. Namun dana yang dihimpun tak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari sumber lain seperti dana yang bersumber dari modal saat mendirikan bank, dan juga dana yang bersumber dari lembaga keuangan lain yang berupa pinjaman.
2) Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
Sistem perbankan tidak hanya berpusat pada penghimpunan dana saja, namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian kredit kepada masyarakat. Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan, melainkan disalurkan dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha. Melalui fungsinya ini, bank akan mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat utama ketika akan meminjam uang, atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
Sayangnya pemberian kredit ini memiliki banyak risiko yang tentunya dapat merugikan pihak bank. Oleh karena itu, penyaluran dana berupa sistem kredit ini harus dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati. Jika suatu bank mengalami kerugian, maka bank tersebut akan dilikuidasi atau dihentikan usaha perbankannya. Selain pemberian kredit, dana dapat juga disalurkan melalui pembelian surat-surat berharga.
3) Sebagai pelayan jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya seperti pengiriman uang, pembuatan kartu kredit, cek wisata, inkaso, dan berbagai aktivitas perbankan lainnya.
Sistem perbankan juga memiliki tiga fungsi utama yang lain, yaitu agent of trust, agent of development, dan agent of services. Fungsi agent of trust adalah bank sebagai lembaga yang berlandaskan kepercayaan (trust) antara penghimpun dana dan penyalur dana. Kepercayaan sangat penting dimiliki agar kegiatan perbankan antara kedua belah pihak seperti penyimpanan uang dan penyaluran uang berupa kredit dapat berjalan dengan lancar.
Fungsi agent of development adalah bank sebagai lembaga yang memobilisasi dana untuk kegiatan pembangunan ekonomi. Kegiatan tersebut berupa investasi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa. Sementara fungsi agent of services adalah bank sebagai lembaga yang menawarkan jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan tentunya berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Fungsi Perbankan
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan target moneter dengan mempertimbangkan laju inflasi yang sedang terjadi
b. Melakukan pengendalian moneter dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang (rupiah ataupun valuta asing), penetapan diskonto, menetapkan cadangan wajib minimum, serta pengaturan dan pembiayaan kredit
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas jasa sisa pembayaran
b. Mengharuskan untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

Selasa, 09 Mei 2017

Sejarah Perbankan

Sejarah Perbankan


Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.

Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berada di kawasan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat.

Bank-bank yang sudah dikenal pada saat itu di Benua Eropa adalah Bank Venezia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya, perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke daerah jajahannya.

Sejarah perbankan Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada antara lain :
  1. De Javasche NV
  2. De Post Paar Bank
  3. De Algemenevolks Crediet Bank
  4. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
  5. Nationale Handles Bank (NHB)
  6. De Escompto Bank NV

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. bank-bank tersebut antara lain :
  1. Bank Nasional Indonesia
  2. Bank Abuan Saudagar
  3. NV Bank Boemi
  4. The Charteredbank of India
  5. The Yokohama Species Bank
  6. The Matsui Bank
  7. The Bank of China
  8. Batavia Bank

Di zaman kemerdekaan perbankan Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Bank-Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan Indonesia antara lain :
  1. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1949.
  8. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti kita ketahui, bahwa bangsa  Indonesia mengenai dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan Indonesia pun tidak terlepas dari pengaruh Hindia Belanda, baik untuk bank pemerintah maupun untuk bank swasta nasional. Berikut ini adalah sejarah singkat sejarah bank-bank milik pemerintah.

Bank sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasi tahun 1951.

Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian setelah dilebur menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
  1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 Tahun 1968.
  2. Yang membidangi exim dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.

Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946)

Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU Nomor 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.

Bank Dagang Negara (BDN)

BDN  berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP Nomor 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU nomor 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar  Bank Negara Indonesia Unit.

Bank Bumi Daya (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handlesbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)

BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalh UU Nomor 13 Tahun 1962.

Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968.

Bank Mandir

Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Jurnal Penyesuaian

 Jurnal Penyesuaian (Adjustment)  

A. Tujuan Pemelajaran 1 Setelah mempelajari kegiatan pembelajaran bagian pertama, mengenai              jurnal penyesuaian, diharapkan anda:

  1. Menjelaskan transaksi yang terjadi pada 31 Desember 
  2. Menjelaskan maksud/tujuan penyesuaian 
  3. Menyusun ayat penyesuaian   

B. Uraian Materi 1
             Kemajuan bisnis perusahaan dapat diketahui melalui pencatatan data keuangan secara jelas, mudah, singkat, sederhana dan tepat dengan maksud data keuangan perusahaan dapat dikerjakan dengan mudah, diselesaikan kemudian hasilnya dilaporkan tepat waktu. Hasil yang harus dicapai oleh perusahaan tersebut berupa laporan keuangan. 
            Sebelum melakukan penyusunan laporan keuangan perusahaan, maka dimulai dari data keuangan yang berupa dokumen-dokumen transaksi lalu dicatat ke dalam jurnal umum kemudian diposting ke akun-akun buku besar. Selanjutnya saldo-saldo akun buku besar tersebut dipindahkan dan dicatat ke dalam neraca saldo. Cara mudah dan cepat di dalam menyusun laporan keuangan maka kita harus mengerjakan pekerjaan dengan neraca lajur. Kolom pertama untuk mengerjakan neraca lajur, yaitu apa yang disebut neraca saldo. Neraca saldo tersebut merupakan gambaran dari harta utang ekuitas, pendapatan dan beban (biaya) perusahaan merupakan jumlah nilai neraca yang menunjukkan jumlah sebelah debet dan kredit harus sama dan seimbang. 
           Kolom kedua dari neraca lajur yaitu penyesuaian. Perusahaan dalam penyusunan neraca saldo dilakukan setiap akhir periode akuntansi dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar dalam membuat laporan keuangan karena masih terdapat beberapa data keuangan yang perlu dilakukan penyesuaian.
          Data keuangan yang  terjadi pada akhir periode akuntansi (per 31 Desember tahun bersangkutan) harus dicatat untuk dilakukan penyesuaian, sebagai berikut: 
  • Piutang pendapatan: yaitu pendapatan yang sudah menjadi hak perusahaan tetapi belum dicatat. 
  • Utang biaya: yaitu biaya-biaya yang sudah menjadi kewajiban perusahaan tetapi belum dicatat. 
  • Pendapatan diterima di muka: yaitu pendapatan yang sudah diterima, tetapi sebenarnya merupakan pendapatan untuk periode yang akan datang. 
  • Biaya dibayar dimuka: yaitu biaya-biaya yang sudah dibayar tetapi sebenarnya harus dibebankan pada periode yang akan datang. 
  • Kerugian piutang: yaitu taksiran kerugian yang timbul karena adanya piutang yang tak bisa tertagih. 
  • Depresiasi (penyusutan): yaitu penyusutan aktiva tetap yang harus dibebankan pada suatu periode akuntansi. 
  • Biaya pemakaian perlengkapan: yaitu bagian dari harga beli perlengkapan yang telah dikonsumsi selama periode akuntansi. 
           Pada akhir periode akuntansi atau per 31 Desember, jurnal penyesuaian yang timbul dalam neraca lajur harus dicatat dalam jurnal umum, kemudian di posting ke dalam akun buku besar yang bersangkutan. Dengan demikian akun-akun buku besar tersebut mempunyai jumlah yang sesuai dengan data yang disampaikan di dalam laporan keuangan
         Tujuan proses penyesuaian adalah: 1) agar setiap rekening riil, khususnya rekening-rekening aktiva dan rekening-rekening hutang, menunjukkan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode, 2) agar setiap rekening nominal (rekening-rekening pendapatan dan rekening-rekening biaya) menunjukkan pendapatan dan biaya yang seharusnya diakui dalam suatu periode.  
       Untuk lebih jelasnya di sini diberikan berapa contoh jurnal penyesuaian yaitu sebagai berikut:

         Data dalam neraca saldo diatas belum seluruhnya siap untuk secara langsung dicantumkan pada laporan keuangan karena adanya informasiinformasi berikut: 
  1. Masih harus diterima pendapatan bunga dari obligasi yang nilai nominalnya Rp 10.000,00, bunga 6%, pembayaran bunga tiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. 
  2. Masih harus dibayar gaji pegawai bulan Desember Rp 2.000,00. 
  3. Masih harus dibayar gaji pegawai bulan Desember Rp 2.000,00. 
  4. asuransi dibayar dimuka pada tanggal 31 Desember 1996 adalah Rp 4.000,00. 
  5. Kerugian piutang ditaksir 1% dari pendapatan foto studio. 
  6. Depresiasi (penyusutan) aktiva tetap dilakukan atas dasar tarif sebagai berikut: a. depresiasi peralatan fotografi ditaksir 20% setahun. b. Depresiasi peralatan kantor ditaksir 10% setahun. c. Depresiasi gedung ditaksir 5% setahun. 
  7. perlengkapan yang masih tersisa pada tanggal 31 Desember 1996 adalah sebagai berikut: a. perlengkapan fotografi Rp 32.400,00 b. perlengkapan kantor Rp 15.500,00 
        Dengan adanya informasi diatas, maka data dalam neraca saldo harus disesuaikan sehingga informasi tersebut tercakup dalam laporan keuangan perusahaan. Penyesuaian atas data dalam neraca saldo ini harus dilakukan dengan melalui jurnal yang disebut jurnal penyesuaian. Ini berarti bahwa data dalam buku besar juga harus disesuaikan.