Jumat, 12 Mei 2017

Pengertian Administrasi Perkantor

PENGERTIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN MENURUT PARA AHLI
Sumber yang kedua ini adalah definisi secara global, karena merupakan penjelasan yang merujuk pada makna secara umum. Penjabaran ini dikemukakan oleh para ahli yang mempunyai prinsip individual terhadap ilmu administrasi perkantoran.

a. Arthur GrangerAdministrasi perkantoran diartikan sebagai fungsi untuk menyelenggarakan tata pelayanan kegiatan dokumentasi dan komunikasi dari suatu instansi atau perusahaan.

b. Edwin Robinson dan William Leffingwell

Administrasi perkantoran adalah turunan dari ilmu dan seni manajemen yang bersangkutan dengan operasional pekerjaan kantor secara tepat.

c. SuparjatiAdministrasi perkantoran ialah suatu proses kerja sama dalam ruang lingkup kantor untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan melaksanakan fungsi manajemen.

d. William Spriegel dan Ernest Daview
Administrasi perkantoran merupakan pemberian yang mengacu pada seluruh kegiatan operasional, seperti produksi, transportasi, marketing, manufacturing, dan pengelolaan gudang.

Itulah pengertian administrasi perkantoran secara umum dan menurut para ahli. Untuk melaksanakan segala kegiatannya pasti ada yang namanya sebuah ruang lingkup.

Ruang lingkup administrasi perkantoran sendiri terbagi menjadi 4 poin, yaitu perencanaan, pengawasan, pengarahan, pengorganisasian.

Kamis, 11 Mei 2017

Bank

PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
• Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
KEGIATAN BANK
a. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem¬bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
– Pembayaran pajak
– Pembayaran telepon
– Pembayaran air
– Pembayaran listrik
– Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :
– Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
– Simpanan Tabungan
– Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
– Kredit Investasi
– Kredit Modal Kerja
– Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal¬-hal sebagai berikut :
– Menerima Simpanan Giro
– Mengikuti Miring
– Melakukan Kegiatan Valbta Asing
– Melakukan kegiatan Perasuransian
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem¬buka simpanan.girodan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
– Perdagangan Internasional
– Bidang Industri dan Produksi
– Penanaman Modal Asing/Campuran
– Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
– Jasa Transfer¬Jasa Miring
– Jasa Inkaso
– Jasa Jual Beli Valuta Asing
– Jasa Bank Card (kartu kredit)
– Jasa Bank Draft
– Jasa Safe Deposit Box
– Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
– Jasa Bank Garansi
– Jasa Bank Notes
– Jasa Jual Beli Travellers Cheque
– dan jasa bank umum lainnya

Lembaga Keuangan

LEMBAGA KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.
LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2. Pasar Uang
Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3. Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
4. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8. Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9. Dana Pensiun
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
10. Perusahaan Pembiayaan Kartu plastik/ Kartu kredit
Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Perbankan

Pengertian Perbankan
Pengertian perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak.
Fungsi dan Tugas Perbankan
Fungsi dan tugas perbankan tentunya tidak lepas dari masalah keuangan. Bank yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta menjaga stabilitas perekonomian, memiliki tugas yang sangat kompleks. Berikut fungsi perbankan secara umum :
1) Sebagai penghimpun dana
Penghimpun dana di sini maksudnya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan giro atau tabungan maupun deposito. Namun dana yang dihimpun tak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari sumber lain seperti dana yang bersumber dari modal saat mendirikan bank, dan juga dana yang bersumber dari lembaga keuangan lain yang berupa pinjaman.
2) Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
Sistem perbankan tidak hanya berpusat pada penghimpunan dana saja, namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian kredit kepada masyarakat. Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan, melainkan disalurkan dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha. Melalui fungsinya ini, bank akan mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat utama ketika akan meminjam uang, atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
Sayangnya pemberian kredit ini memiliki banyak risiko yang tentunya dapat merugikan pihak bank. Oleh karena itu, penyaluran dana berupa sistem kredit ini harus dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati. Jika suatu bank mengalami kerugian, maka bank tersebut akan dilikuidasi atau dihentikan usaha perbankannya. Selain pemberian kredit, dana dapat juga disalurkan melalui pembelian surat-surat berharga.
3) Sebagai pelayan jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya seperti pengiriman uang, pembuatan kartu kredit, cek wisata, inkaso, dan berbagai aktivitas perbankan lainnya.
Sistem perbankan juga memiliki tiga fungsi utama yang lain, yaitu agent of trust, agent of development, dan agent of services. Fungsi agent of trust adalah bank sebagai lembaga yang berlandaskan kepercayaan (trust) antara penghimpun dana dan penyalur dana. Kepercayaan sangat penting dimiliki agar kegiatan perbankan antara kedua belah pihak seperti penyimpanan uang dan penyaluran uang berupa kredit dapat berjalan dengan lancar.
Fungsi agent of development adalah bank sebagai lembaga yang memobilisasi dana untuk kegiatan pembangunan ekonomi. Kegiatan tersebut berupa investasi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa. Sementara fungsi agent of services adalah bank sebagai lembaga yang menawarkan jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan tentunya berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Fungsi Perbankan
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan target moneter dengan mempertimbangkan laju inflasi yang sedang terjadi
b. Melakukan pengendalian moneter dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang (rupiah ataupun valuta asing), penetapan diskonto, menetapkan cadangan wajib minimum, serta pengaturan dan pembiayaan kredit
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas jasa sisa pembayaran
b. Mengharuskan untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

Dilema Etika Bisnis

Dilema Etika
Dilema etika merupakan suatu keadaan dimana seseorang harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat akan dilakukannya. Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat.
Ada beberapa alternatif pemecahan dilema etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan rasionalisasi perilaku pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika:
  1. Memperoleh fakta-fakta yang relevan.
  2. Mengidentifikasi issue-issue etika dari fakta-fakta yang ada.
  3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
  4. Mengidentifikasi alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
  5. Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif.
  6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan.
  1. Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya teori mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban alami seseorang.
2. Utilitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
3. Deontology
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilainilai atau norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Tindakan sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk menghindarinya.
Etika deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
4. Virtue Etics

Virtue Etics atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung memandang sikap atau akhlak seseorang.